Breaking

Adbox

Thursday, April 27, 2017

HUKUM LAGU RELIGI ISLAMI DALAM ISLAM



HUKUM LAGU RELIGI ISLAMI DALAM ISLAM
      
        
         Menjelang bulan Ramadhan ini sudah dapat dipastikan akan banyak lagu-lagu religi yang bermunculan di dunia musik, dengan lirik-lirik sanjungan kepada Allah SWT. Namun belum tentu dihalalkan dalam Islam. Lah kok bisa? Kan bagus liriknya?
Ini ada ayat untuk musik secara universal, liat ini dulu, di Al-Quran menjelaskan Firman Allah ‘Azza wa jalla sebagai berikut :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6
Dan di Tafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah yang dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. Mulai ada gambaran kan kenapa musik itu dilarang dalam Islam??

        Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.

      Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.
Al-Wahidy mengatakan bahwa musik itu haram berdasarkan ayat diatas
Rasulullah SAW juga pernah bersabda :
beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik
Rasulullah SAW menyetarakan Alat-alat musik dengan Zina, Sutera, dan  minuman keras. Yang mana ketiga hal tersebut adalah haram.
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”
Di ayat ini Rasulullah SAW melarang dengan jelas nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan.

(Tambahan : Saya tidak bisa menafsirkan ayat ini, disitu tertulis permainan setan, jangan-jangan game online yang kita mainkan termasuk permainan setan, dan sepertinya jeritan setan menjurus ke Scream… yang saat ini sedang marak-maraknya. Tapi Wallahualam.. ini cuma menurut orang awam :P)

Lagu Religi Isami dalam Islam
Nah cukup dengan musik secara Universal, sekarang mari kita membahas tentang lagu Religi dalam Islam. Menurut saya sudah dijelaskan diatas, kata sanjungan menjadi tidak berarti saat dilantunkan melalui nyanyian, bahkan terdengar seperti mengolok-ngolok, coba saja dengar lagu religi Islam yang menurut pembaca paling bagus, bagaimana pelafalan ayat suci dalam lagu tersebut, pasti dibengkokkan sesuai nada, bukan lagi sesuai tajwid, ini sama saja dengan mengolok-olok ayat suci(ini hanya contohnya) , sepert firman Allah dalam surah Al-Luqman ayat 6 diatas. Kita logikakan saja. Kalau memang berdakwah dengan lantunan nyanyian itu baik, maka dari dulu Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya sudah melakukannya, buktinya malah melarangnya.
Tapi Islam tidak melarang penuh musik, dalam 2 waktu berikut Islam memperbolehkannya :
1. Ketika Hari raya
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8
2. Ketika pernikahan
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9
Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.
Demikian dari mili’s Notes tentang Musik Religi dalam Islam.
informasi lain, submisi cerpen atau game silahkan kunjungi:
stay tune ya guys

No comments:

Post a Comment

Adbox